Mahasiswa Diamankan Satnarkoba Polres Pacitan Karena Edarkan Obat Ilegal
MM diamankan karena diduga telah mengedarkan obat terlarang 10 butir jenis psykotropika dengan kemasan bertulis VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg, 100 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, 5 butir sediaan farmasi jenis EXIMER.
![]() |
Foto : Konferensi pers Polres Pacitan |
Akibat perbuatannya, tersangka MM dikenakan pasal 62 Undang-Undang N0 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan masa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah.
“Sediaan farmasi akses dan PKRT harus aman, berkhasiat bermanfaat bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,”tutup Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso saat rilis kasus, Sabtu (10/5/2025). (asr/nrcn)