HEADLINE

Mahasiswa Diamankan Satnarkoba Polres Pacitan Karena Edarkan Obat Ilegal

Zonapacitan.com, Pacitan - Satuan Narkoba Polres Pacitan mengamankan seorang pada KTP berstatus pelajar/mahasiswa, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Mahasiswa berasal dari Kabupaten Ciamis inisial MM alias Atin (26) tersebut ditangkap di depan Pasar Gedangan Desa Penggung Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan.

MM diamankan karena diduga telah mengedarkan obat terlarang 10 butir jenis psykotropika dengan kemasan bertulis VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg, 100 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, 5 butir sediaan farmasi jenis EXIMER.

Foto : Konferensi pers Polres Pacitan
Selain Atin tidak memiliki izin edar resmi, juga ada efek berbahaya obat-obatan tersebut bagi tubuh, seperti risiko keracunan, kerusakan jaringan saraf, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya. Selain obat, polisi juga mengamankan barang bukti seperti HP, untuk dijadikan bukti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka MM dikenakan pasal 62 Undang-Undang N0 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan masa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah.

“Sediaan farmasi akses dan PKRT harus aman, berkhasiat bermanfaat bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,”tutup Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso saat rilis kasus, Sabtu (10/5/2025). (asr/nrcn)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar