Pasal Berlapis Ancaman 13 Tahun Penjara Untuk JEK Lakukan Aksi Premanisme
Tersangka JEK bersama dengan pelaku lain yang saat ini masih buron berinisial GP merencanakan perbuatan jahat dengan berpura-pura akan menggadaikan motor Honda Beat AE 2917 ZE yang disewa dari Daryo sebagai pemilik motor.
![]() |
Foto : Konferensi pers di Mapolres Pacitan |
Namun setelah bertemu dengan korban di dekat Pertashop Desa Tambakrejo, yang datang justru JEK, dengan mengatakan kepada korban jika motor itu miliknya, dan dia memaksa meminta motor yang telah digadaikan itu.
Pelaku juga mengancam, jika tidak diberikan pelaku akan melaporkan ke Polisi dan mengatakan korban sebagai penadah, karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pelaku setelah menghubungi pelaku lain yakni GP yang tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian material Rp.5.juta rupiah.
Aksi premanisme yang dilakukan JEK warga Menadi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan saat Rilis kasus pada konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
JEK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan ancaman 13 tahun penjara, ditetapkan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, pasal 369 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman tahanan maksimal 4 tahun, dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan maksimal 4 tahun penjara.
Akibat melakukan perbuatan aksi premanisme tersebut, jika ditotal maka ancaman penjara untuk preman JEK selama 13 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Beat yang digadaikan ke korban,”tutupnya. (asr/nrcn)